Akuntan Publik Herman Dody Tanumihardja & Rekan (KAP HDT & Rekan) merupakan merger dari beberapa kantor akuntan publik, didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2003 berdasarkan Akta Notaris P. Sutrisno A. Tampubolon, SH., M.Kn. dengan Akta Nomor 8 tentang Perjanjian Persekutuan Perdata Akuntan Publik.
Dengan Nomor Izin Usaha (Pusat) : KEP-256/KM.6/2004, tanggal 25 Juni 2004 dan Nomor Izin Usaha (Cabang) : KEP-398/KM.6/2004, tanggal 22 September 2004 sesuai keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
KAP HDT & Rekan memberikan jasa asurans yang meliputi jasa audit atas informasi keuangan historis, jasa reviu atas informasi keuangan historis dan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk informasi lebih lanjut klik disini untuk berbicara dengan customer service kami.